Kapolda Sumut Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan 2

2 Orang Tersangka MD, Dan 15 Kg Shabu Berhasil Diamankan Polres Labuhanbatu

Kapolda Sumut Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan 1mascipoldotcom, Sabtu, 14 Nopember 2020 (28 Rabi’ul Awwal 1442 H)

Medan – Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Shabu seberat 15 Kg, hal ini diungkapkan oleh Kapoda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin pada saat memimpin paparan pada hari Sabtu, (14/11/2020) di RS Bhayangkara Medan, Sumatera Utara.

Turut hadir dalam paparan tersebut Wakapolda Brigjen Pol DR.Dadang Hartanto, PJU Polda Sumut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH, Team Labfor Polda dan Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 15 Bungkus Plastik merk Qing Shan, dengan pelaku sebanyak 2 orang yang pada saat penangkapan ke-2 pelaku berusaha melawan dan membahayakan keselamatan petugas, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas, terukur dan terarah, sehingga ke-2 pelaku meninggal dunia.

Kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan datang narkoba ke Labuhanbatu, serta dengan indentitas yang jelas.

Maka Kapolres memerintahkan untuk menindaklanjuti dan menyelidiki informasi yang diterima.
Dari hasil penyelidikan maka pada hari Kamis 12 Nopember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera KM 330/331 Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, SH. MH berhasil memberhentikan laju mobil Avanza silver BM 1843 DM yang berisikan 2 orang pelaku yakni Eka Satria (27) dan Abdul Fatah (20) yang ke-2 tersangka warga Marelan Barat, Medan, dari hasil penggeledahan didapat 15 bungkus kemasan bermerekan Qing Shan dalam tas berwarna hitam bertuliskan Cendrawasih yang diduga berisikan Shabu, yang menurut pengakuan Eka bahwa 2 Kg akan diantar ke Labusel dan 13 Kg akan dibawa menuju Dumai.

Menurut tersangka Eka Satria, mereka berdua disuruh oleh M warga Jalan Binjai Km 13.5

Selanjutnya personil Sat Narkoba Labuhanbatu berkoordinasi dengan team DF Dit Narkoba Polda Sumatera Utara dan melakukan pengembangan ke Jalan Binjai Km 13.5.

Team bergerak dari Rantau Prapat pada hari Kamis tgl 12 Nopember 2020 sekira pukul 21.00 Wib dan

Setibanya Tim di Jalan Binjai pada hari Jumat, 13 Nopember 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, pada saat dilakukan pengembangan terhadap kediaman Mahar, maka ke-2 tersangka melakukan perlawanan ditempat yang berbeda, mengakibatkan petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengalami bengkak di kening, pelipis, biram di lengan kiri serta nyeri di dada karena hempasan tersangka Eka Satria,
disaat yang bersamaan tersangka Abdul Patah Als Atah saat dibawa jalan menunjukkan rumah M dengan tangan digari ke depan mengayunkan tangannya kepada salah seorang personil Sat Narkoba yang mengakibatkan luka koyak di pelipis sebelah kiri, karena membahayakan jiwa petugas sehingga terhadap ke-2 tersangka diambil tindakan tegas, terukur dan terarah ke arah dada tersangka yang mengakibatkan ke-2 tersangka meninggal dunia.

Kapoldasu menjelaskan bahwa target Polda Sumut adalah para bandar, dan apabila mengancam jiwa petugas agar lakukan tindakan tegas, tepat dan terukur dan tidak boleh segan segan kepada setiap jaringan narkoba.

Sementara untuk ke-2 personil Sat Narkoba Briptu Heri Chandra dan Briptu Yusuf saat ini masih dirawat inap di RS.Bhayangkara Polda Sumut.(Ezl)