0ps Yustisi Kembangan Tindak 19 Pelanggar 1

0ps Yustisi Kecamatan Kembangan Jakarta Barat Tindak 19 Pelanggar Protokol Kesehatan

0ps Yustisi Kembangan Tindak 19 Pelanggar 2mascipoldotcom – Senin, 28 September 2020 (11 Safar 1442 H)

Jakarta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar melaksanakan operasi yustisi di prapatan lampu Merah Joglo Kembangan, Jakarta Barat, Senin (28/09/2020).

Pelaksanaan Operasi Yustisi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker yang dilakukan secara gabungan tiga pilar ini dipimpin Pengendali Pol PP Kecamatan Kembangan Syamsudinur dengan Sasaran Masyarakat yg tidak menggunakan masker.

0ps Yustisi Kembangan Tindak 19 Pelanggar 4“Kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVI-119 dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),” kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan.

Dalam Operasi Yustisi ini pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 19 orang yakni sanksi sosial 18 orang denga menyapu sarana umum, sedangkan 1 orang dikenakan sanksi sebesar Rp. 250.000;. (Ashari GB/Bag Humas Polres Metro Jakarta Barat)