mascipoldotcom – Sabtu, 19 Juni 2021 (9 Zdulkaidah 1442 H)
Bangkalan – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau langsung penanganan Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (19/6/2021).
Dalam kesempatan itu, Kapolri memaparkan soal langkah-langkah menyelamatkan warga dari risiko penyebaran virus corona yang belakangan ini melonjak pasca-libur Lebaran 2021 lalu.
“Maka yang bisa dilakukan langkah-langkah selamatkan dari resiko yaitu, menjaga masyarakat jangan sampai tertular, mencegah laju penularan, kecepatan mengetahui kasus positif atau tidak dan dilakukan vaksinasi,” kata Kapolri di Gedung Serbaguna Rato Ebuh, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Menurut Kapolri, Forkompimda setempat harus bergerak cepat memaksimalkan 3T (Testing, Tracing dan Treatment). Serta mengoptimalkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi).
Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan, dengan dilakukan percepatan temuan kasus kontak erat ataupun aktif, maka keselamatan warga dari bahaya virus corona dapat segera dihindari.
“Sayang dengan masyarakat Bangkalan bahwa beberapa waktu yang lalu telah terjadi klaster peningkatan Covid-19, terkait upaya pemerintah daerah masih ada kesulitan dalam penanganannya. Orang yang terlambat ketahuan maka risiko kematian samgat tinggi,” ucap Kapolri.
Sebab itu, eks Kapolda Banten itu menekankan soal pentingnya sinergitas dengan seluruh pihak dalam penerapan PPKM Mikro di wilayah tersebut.
Selain itu, kata Kapolri, upaya menyelamatkan warga dari virus corona yakni dengan proses percepatan vaksinasi seperti yang digagas oleh Pemerintah Indonesia.
“Kedepan ada vaksinasi massal dan bantu edukasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk mau di vaksin,” ujar Kolri.
Senada, Panglima TNI juga meminta kepada seluruh pihak terkait untuk memperkuat pelacakan terhadap kontak erat maupun kasus aktif demi memutus mata rantai virus corona.
“Tugas posko PPKM Mikro ditingkat desa berbasis rt/rw, pelacakan kontak erat, pengawasan ketat isolsi mandiri, menutup tempat umum, melarang kerumunan, membatasi keluar masun rt/rw, pencatatan harian,” kata Panglima TNI di kesempatan yang sama.
Sementara, Menkes Budi mengimbau terus kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksin.
“Untuk memgurangi laju penularan, masyarakat harus tetap pakai masker, lalu 14 hari kedepan tinggal di rumah dan jangan takut di tes Swab dan jangan takut di vaksin atau suntik,” ujar Menkes.
Setelah pemaparan, rombongan tersebut melakukan peninjauan langsung ke lapangan dapur umum dan melihat langsung proses vaksinasi massal di Pelabuhan ASDP, Bangkalan, Madura, dengan target seribu orang. Nantinya, warga yang usai divaksin bakal diberikan paket sembako.
———
Renungan
Nomor 14 Tahun 2020
Tentang
PENYELENGGARAAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Rekomendasi
Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
Ketentuan Penutup
Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Baca Juga Petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Dalam Berkhutbah Jum’at
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF
Ketua
HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris
Putuskan Fatwa Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19
https://mui.or.id/wp-content/uploads/2020/03/Fatwa-tentang-Penyelanggaran-Ibadah-Dalam-siatuasi-Wabah-COVID-19.pdf
https://mui.or.id/berita/27675/mui-putuskan-fatwa-penyelenggaraan-ibadah-dalam-situasi-terjadi-wabah-covid-19/