Labuhan Batu – Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Labuhan Batu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung telah melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Keberhasilan penagkapan tersebut atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan tim berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni S alias Unying (37) warga Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, EMW alias Wati (31) warga Dusun VII, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Panai Hulu dan PP alias Yogo (19) warga Dusun IV, Desa Meranti Faham, Kecamatan Panai Hulu, Senin (22/11/2020).
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu melanjutkan keterangannya,
“Barang bukti yang disita dari tersangka UUnying, satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 6,03 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua unit HP, dan uang tunai Rp 230.000. Dari tersangka Wati, disita tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 2 gram, dan satu botol minyak rambut warna hitam.
Dari tersangka Y, disita tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 2,71 gram, satu buah botol minyak rambut warna biru, dua unit HP. Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan 10,74 gram.”
Dari hasil pemeriksaan tersangka S alias Unying mengakui sudah tiga bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan S alias Unying sekitar 10 gram per minggu, dengan keuntungan Rp3.000.000/minggu.
Sementara, S alias Unying juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu EMW alias Wati (yang merupakan istri S alias Unying) dan PP alias Yogo (yang merupakan adik kandung S alias Unying).
Tehadap tersangka S, EMW dan PP dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kata Martualesi.
Penangkapan ketiga tersangka mendapat apresiasi dari warga masyarakat yang mengirimkan pesan melalui Wahtsapp kepada Kasat Narkoba. (Muhairo)