mascipoldotcom – Kamis, 24 September 2020 (07 Safar 1442 H
CILEGON – Personel Polres Cilegon lakukan pengamanan rapat pleno pengundian nomor urut Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 serta deklarasi kampanye damai dalam pilkada serentak tahun 2020 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon di Ball room Hotel Royale Krakatau Kota Cilegon, Kamis (24/9/2020).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyampaikan bahwa Sebanyak 200 personel Polres Cilegon berjaga mengamankan jalannya acara pengundian nomor urut Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.
“Hari ini 200 personel Polres Cilegon melakukan pengamanan dan dibantu dari personel Kodim Cilegon untuk melaksanakan pengamanan pengambilan nomor urut Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon,” kata Sigit.
Sigit menambahkan bahwa dalam proses pengundian nomor urut tersebut berjalan dengan aman.
“Alhamdulillah proses pengundian nomor urut Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon hari ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” tambah Sigit.
Terakhir Sigit menghimbau kepada para calon dan para pendukungnya agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada. Jaga jarak aman, tidak melakukan kerumunan massa, gunakan masker dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Adapun hasil pengundian nomor urut tersebut ialah, Nomor Urut 1 Pasangan H. Ali Mujahidin – Firman Mutakin, nomor urut 2 pasangan Hj. Ratu Ati Marliati – H. Sokhidin, nomor urut 3 pasangan H. Iye Iman Rohiman – H. Awab dan nomor urut 4 pasangan H. Helldy Agustian – H. Sanuji. (Ivana/Bid Humas Polda banten)
—————–
Renungan
Bagaimana Bergaul Dengan Keluarga Yang Tidak Mengerjakan Shalat
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Di rumah keluarga suami yang saya tinggali terdapat saudara-saudara suami yang mengerjakan shalat tetapi sangat jarang sekali. Mereka biasa duduk-duduk sekalipun imam telah shalat. Maka apa yang harus saya perbuat, sementara saya bukanlah termasuk mahramnya. Apakah saya mendapatkan dosa karena tidak bisa menasehatinya ?
Jawaban.
Jika tidak melaksanakan shalat maka ia berhak mendapatkan boikot. Jangan menyalaminya, jangan menjawab salamnya sampai ia bertaubat. Karena meninggalkan shalat adalah kekafiran yang besar, sekalipun ia tidak mengingkari akan kewajibannya. Ini merupakan pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir”. [1]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembatas antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat”. [2]
Adapun jika ia menolak kewajibannya maka ia kafir berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama. Wajib bagi keluarganya untuk menasehati dan memberikan boikot kepadanya jika ia tidak mau bertaubat. Keluarganya juga wajib mengadukan perkara tersebut kepada Ulil Amri (pemerintah) agar diminta untuk bertaubat [3]. Jika tidak maka ia dibunuh. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ
“Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan”. [At-Taubah/9 : 5]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Aku dilarang untuk membunuh orang yang mengerjakan shalat”.
Dalil diatas menunjukkan bahwa siapa yang tidak melaksanakan shalat tidak dilapangkan jalannya (maksudnya : tidak dibiarkan bebas berbuat sekehendaknya,- pent) dan tidak ada larangan untuk mengeksekusi orang seperti itu jika permasalahannya telah disampaikan kepada Ulul Amri tetapi masih juga tidak bertaubat. Allahlah penolong dan pemberi taufiq.
[Fatawa Ma’rah I/11]
[Disalin dari majalah Fatawa Vol. 08/Th I/1424H-2003M. Alamat Pondok Pesantren Islamic Center Bin Baz, Karanggayam, Situmulyo, Bantul, Yogyakarta]
_______
Footnote
[1]. Ahmad dan Ashabus As-Sunnan dengan sanad yang shahih
[2]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya
[3]. Ini jika terdapat atau telah diterapkan hukum Islam